Radio Muslim

Hitstats :

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Fiqih. Tampilkan semua postingan

Cara dan Adab Bersuci

Cara dan Adab Bersuci
Maksud Bersuci di sini adalah membersihkan setelah buang air kecil atau air besar (cebok).

Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus bersih, lebih-lebih ketika kita hendak mengerjakan shalat.

maka dari itu sehabis buang air besar atau air kecil kita di wajibkan untuk bersuci.


Caranya :
  1. Dibersihkan dengan air bersih.

  2. Jika tidak ada air, sedikitnya dengan 3 (tiga) batu atau sesuatu yang kesat yang dapat menghilangkan najis.


Yang terlebih baik adalah apabila dibersihkan dengan kedua-duanya; dengan batu atau sebangsanya kemudian air.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal buang air :
  1. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berbuah, di tempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain sebagainya.

  2. Jangan berkata-kata kecuali benar-benar terpaksa.

  3. Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).

  4. Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kiri sambil berdo'a :

    اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

    Allaahumma Innii A'udzu Bika Minal Khubutsi wal Khabaaitsi
    Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan.

  5. Apabila keluar dari tempat itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan sambil berdo'a :

    " غُفْرَانَكَ . " اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِي

    Ghufraanaka. Al Hamdulillahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adza Wa ‘Aafaanii
    Artinya: Aku mohon ampunan-Mu, Ya Allah. "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan yang telah mengampuniku."

  6. Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat yang khusus untuk buang air, maka sangat dianjurkan tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
3 komentar | Baca Selengkapnya...

Pengertian Najis (Kotoran)



Menyambung dari halaman sebelumnya tentang pengertian Thaharah kali ini kita akan membahas mengenai Najis (Kotoran).

Yang dimaksud dengan Najis atau Kotoran disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain sebagainya.

semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, badan kita dan tempat kita.

Pembagiannya :

  • Najis Ringan atau Najis Mukhaffafah, adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 (dua) bulan, dan belum makan selain air susu.
    Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih.

  • Najis Berat atau Najis Mughalladhah, adalah najis bekas dijilat anjing atau babi.
    Cara membersihkannya : lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 (tujuh) kali, salah satunya dengan campuran tanah.

  • Najis Biasa (sedang) atau Najis Mutawassitah, yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selainbangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah, dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
    Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.


Adapun cara membersihkan kulit binatang dengan cara disamak

Menurut wujudnya Najis itu dibagi menjadi 2 (dua) :
  1. 'Ainy , artinya berwujud benda.

  2. Hukmi , artinya hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.


Dalam pada itu ada beberapa macam najis yang dimaafkan.
Diantaranya ialah :
  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya nyamuk, kutu dan sebagainya.

  2. Najis yang amat dikit sekali.

  3. Nanah atau Darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh.

  4. Debu yang bercampur najis.

  5. Dan lain-lainya yang sangat sukar (susah) menghindarinya.
2 komentar | Baca Selengkapnya...

Pengertian Thaharah

Pengertian Thaharah
Thaharah artinya : Hal bersuci atau hal kebersihan.

Arti disini : hal cara bagaimana mensucikan diri (badan, pakaian, dll) agar boleh sah menjalankan ibadah.

Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
  1. Menghilangkan Najis
  2. Berwudlu
  3. Mandi
  4. Tayammum
Alat terpenting untuk bersuci adalah Air


A. MACAM-MACAM AIR

Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air dari Mata Air (Telaga)
  5. Air Sumur
  6. Air Salju
  7. Air Embun
Ringkasnya ialah air bersih yang sewajarnya.


B. PEMBAGIAN AIR

Air tersebut diatas itu dapat terbagi menjadi 4 (empat) :

  1. Air suci dan mensucikan, artinya dapat sah dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, air semacam itu ialah air mutlak (muthlag).
    Artinya : Air yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat. air kelapa dan air kopi bukan air mutlak lagi, karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak dapat sah dipergunakan untuk bersuci seumpama berwudlu atau mandi.

  2. Air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci seumpama wudlu, mandi dan menghilangkan najis.
    Air yang semacam itu :
    • Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta'mal) dari berwudlu atau mandi.

    • Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air kopi, air teh dan sebagainya.

  3. Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur(musyammas).

  4. Air bernajis (mutannajis)
    Air yang bernajis itu ada 2 (dua) macam :
    • Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis, maka ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya, baik berubah sifatnya atau tidak.

    • jika air itu banyak, (artinya lebih dari 216 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya), maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci.
      "Air sedikit artinya kurang dari dua kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter kurang dari 216 liter.
      Air banyak ialah air yang lebih dari 216 liter. Dua kulah sama dengan 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya 60cm, lebarnya 60cm, dan dalamnya 60cm."
1 komentar | Baca Selengkapnya...

Rukun Islam

Rukun-Islam
Rukun artinya : Tiang atau bagian yang pokok. Sesuatu tidak akan menjadi atau berdiri tegak, bila bagian-bagiannya yang pokok atau rukunnya tidak cukup.

Rukun Islam itu ada lima perkara :

  1. Mengucapkan dua kalimat SYAHADAT.
  2. SHALAT.
  3. PUASA bulan Ramadhan.
  4. Membayar ZAKAT.
  5. Mengerjakan HAJI.

Tiap-tiap orang islam harus mengerjakan rukun islam yang lima itu dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan.

Tiap-tiap orang yang mengerjakan rukun islam itu disebut muslim, wanitanya muslimah. Dan kalau banyak disebut muslimin atau muslimun. Wanitanya di sebut muslimat.

Di dalam hadits disebutkan sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari]
1 komentar | Baca Selengkapnya...

Lima Hukum dalam Islam


A. Arti Hukum Islam

Hukum Islam adalah peraturan² dan ketentuan² yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.

B. Mukalaf

Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.

C. Lima Hukum Islam

  1. Wajib (Fardlu)

    Asal arti kata Wajib (Fardlu) adalah : Harus, tidak boleh tidak.

    Wajib Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :

    a). wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.

    b). wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.


  2. Sunat atau Mandub

    Asal arti kata Sunat atau Mandub adalah : Jalan, Sesuatu yang bisa dipakai/dikerjakan.

    Sunat Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.

    sunat juga di bagi 2, yaitu :

    a). Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.

    b). Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.


  3. Haram

    Asal arti kata Haram adalah : Sakti, Angker, Larangan atau Pantangan.

    Haram Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.


  4. Makruh

    Asal arti kata Makruh adalah : Hal yang tidak disukai.

    Makruh Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.


  5. Mubah atau Halal

    Asal arti kata Mubah atau Halal adalah : dibolehkan atau tidak ada larangan.

    Mubah Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.



HUKUM LAINNYA DALAM ISLAM


D. Syarat

Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

E. Rukun

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.

F. Sah

Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

G. Batal

Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.
4 komentar | Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Islam dan Sumbernya


Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Hukum Islam
Hukum bisa berdasarkan atas kesepakatan adat, ketetapan daerah, ataupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berafiliasi kepada agama adalah hukum Islam. Pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.

Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut adalah sebagai berikut.

Al Quran
Al quran adalah kitab suci umat Islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al quran memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan dan sebagainya.

Al quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat-ayat Al quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.

Hadis
Hadis adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat beliau. Hadis menjadi landasan sumber yang paling kuat setelah Al quran. Nabi Muhammad menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al quran dan beliau terbebas dari kesalahan.

Ijma' Ulama
Ijma' ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil simpulan berdasarkan dalil-dalil Al quran atau hadis. Para ulama mengambil ijma' karena dalam Al quran ataupun hadis tidak dijelaskan secara teperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa itu atau kini.

Dengan demikian, para ulama mengadakan rapat dan membuat kesepakatan sehingga hasil rapat atau kesepakatan tersebut menjadi ketetapan hukum. Ijma ulama tidak boleh bertentangn dengan al-Qur'an ataupun hadis.

Qiyas
Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Misalnya, dalam Al quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya.

Al quran tidak menjelaskan bahwa arak haram, sedangkan arak adalah sesuatu yang memabukkan. Dengan demikian, kita akan mengambil qiyas bahwa arak haram hukumnya karena memabukkan. Itulah sumber-sumber utama yang menjadi landasan untuk menetapkan hukum Islam.

anneahira[dot]com
1 komentar | Baca Selengkapnya...