Lima Hukum dalam Islam

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ



A. Arti Hukum Islam

Hukum Islam adalah peraturan² dan ketentuan² yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.

B. Mukalaf

Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.

C. Lima Hukum Islam

  1. Wajib (Fardlu)

    Asal arti kata Wajib (Fardlu) adalah : Harus, tidak boleh tidak.

    Wajib Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :

    a). wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.

    b). wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.


  2. Sunat atau Mandub

    Asal arti kata Sunat atau Mandub adalah : Jalan, Sesuatu yang bisa dipakai/dikerjakan.

    Sunat Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.

    sunat juga di bagi 2, yaitu :

    a). Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.

    b). Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.


  3. Haram

    Asal arti kata Haram adalah : Sakti, Angker, Larangan atau Pantangan.

    Haram Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.


  4. Makruh

    Asal arti kata Makruh adalah : Hal yang tidak disukai.

    Makruh Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.


  5. Mubah atau Halal

    Asal arti kata Mubah atau Halal adalah : dibolehkan atau tidak ada larangan.

    Mubah Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.



HUKUM LAINNYA DALAM ISLAM


D. Syarat

Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

E. Rukun

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.

F. Sah

Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

G. Batal

Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.

Terima kasih telah membaca artikel tentang Lima Hukum dalam Islam
Semoga Bermanfaat.. Mohon Ralatnya bila ada salah.. Jazakumullah.. Amieen..

4 komentar:

Ace Maxs mengatakan...

term kasih atas infromsi yang sudah disampaikan sangat menarik dan bermanfaat !

jual karpet lantai mengatakan...

Penjelasan nya sangat mendetail dan mudah di mengerti kak,terima kasih telah berbagi ilmu.

gardennerjacinth mengatakan...

Casino - DRM Directory
The Casino is a 양산 출장안마 place where you can play the 청주 출장안마 latest games and have the best 평택 출장샵 experience on 당진 출장마사지 the go! For information on the casino's games available  Rating: 4.4 · ‎4 김천 출장샵 votes

dane mengatakan...

joya shoes 660j6dmbfs781 joya sko danmark,joya sko norge,joya skor stockholm,joya cipő,joya zapatos,joya schoenen,joya scarpe,joya chaussures,joya schuhe,joya schuhe deutschland joya shoes 601l2metnw995

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bahasa yang Sopan..
menaruh link " <a href " pada komentar dapat terdeteksi spam
oleh spam filter dari Blogger.