Maksud Bersuci di sini adalah membersihkan setelah buang air kecil atau air besar (cebok).
Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus bersih, lebih-lebih ketika kita hendak mengerjakan shalat.
maka dari itu sehabis buang air besar atau air kecil kita di wajibkan untuk bersuci.
Caranya :
- Dibersihkan dengan air bersih.
- Jika tidak ada air, sedikitnya dengan 3 (tiga) batu atau sesuatu yang kesat yang dapat menghilangkan najis.
Yang terlebih baik adalah apabila dibersihkan dengan kedua-duanya; dengan batu atau sebangsanya kemudian air.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal buang air :
- Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berbuah, di tempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain sebagainya.
- Jangan berkata-kata kecuali benar-benar terpaksa.
- Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).
- Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kiri sambil berdo'a : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Allaahumma Innii A'udzu Bika Minal Khubutsi wal Khabaaitsi
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan. - Apabila keluar dari tempat itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan sambil berdo'a :
" غُفْرَانَكَ . " اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِي
Ghufraanaka. Al Hamdulillahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adza Wa ‘Aafaanii
Artinya: Aku mohon ampunan-Mu, Ya Allah. "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan yang telah mengampuniku." - Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat yang khusus untuk buang air, maka sangat dianjurkan tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
3
komentar | Baca Selengkapnya...