Radio Muslim

Hitstats :

Cara dan Adab Bersuci

Cara dan Adab Bersuci
Maksud Bersuci di sini adalah membersihkan setelah buang air kecil atau air besar (cebok).

Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus bersih, lebih-lebih ketika kita hendak mengerjakan shalat.

maka dari itu sehabis buang air besar atau air kecil kita di wajibkan untuk bersuci.


Caranya :
  1. Dibersihkan dengan air bersih.

  2. Jika tidak ada air, sedikitnya dengan 3 (tiga) batu atau sesuatu yang kesat yang dapat menghilangkan najis.


Yang terlebih baik adalah apabila dibersihkan dengan kedua-duanya; dengan batu atau sebangsanya kemudian air.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal buang air :
  1. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berbuah, di tempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain sebagainya.

  2. Jangan berkata-kata kecuali benar-benar terpaksa.

  3. Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).

  4. Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kiri sambil berdo'a :

    اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

    Allaahumma Innii A'udzu Bika Minal Khubutsi wal Khabaaitsi
    Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan.

  5. Apabila keluar dari tempat itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan sambil berdo'a :

    " غُفْرَانَكَ . " اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِي

    Ghufraanaka. Al Hamdulillahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adza Wa ‘Aafaanii
    Artinya: Aku mohon ampunan-Mu, Ya Allah. "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan yang telah mengampuniku."

  6. Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat yang khusus untuk buang air, maka sangat dianjurkan tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
3 komentar | Baca Selengkapnya...

Pengertian Najis (Kotoran)



Menyambung dari halaman sebelumnya tentang pengertian Thaharah kali ini kita akan membahas mengenai Najis (Kotoran).

Yang dimaksud dengan Najis atau Kotoran disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain sebagainya.

semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, badan kita dan tempat kita.

Pembagiannya :

  • Najis Ringan atau Najis Mukhaffafah, adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 (dua) bulan, dan belum makan selain air susu.
    Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih.

  • Najis Berat atau Najis Mughalladhah, adalah najis bekas dijilat anjing atau babi.
    Cara membersihkannya : lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 (tujuh) kali, salah satunya dengan campuran tanah.

  • Najis Biasa (sedang) atau Najis Mutawassitah, yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selainbangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah, dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
    Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.


Adapun cara membersihkan kulit binatang dengan cara disamak

Menurut wujudnya Najis itu dibagi menjadi 2 (dua) :
  1. 'Ainy , artinya berwujud benda.

  2. Hukmi , artinya hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.


Dalam pada itu ada beberapa macam najis yang dimaafkan.
Diantaranya ialah :
  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya nyamuk, kutu dan sebagainya.

  2. Najis yang amat dikit sekali.

  3. Nanah atau Darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh.

  4. Debu yang bercampur najis.

  5. Dan lain-lainya yang sangat sukar (susah) menghindarinya.
2 komentar | Baca Selengkapnya...

Pengertian Thaharah

Pengertian Thaharah
Thaharah artinya : Hal bersuci atau hal kebersihan.

Arti disini : hal cara bagaimana mensucikan diri (badan, pakaian, dll) agar boleh sah menjalankan ibadah.

Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
  1. Menghilangkan Najis
  2. Berwudlu
  3. Mandi
  4. Tayammum
Alat terpenting untuk bersuci adalah Air


A. MACAM-MACAM AIR

Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air dari Mata Air (Telaga)
  5. Air Sumur
  6. Air Salju
  7. Air Embun
Ringkasnya ialah air bersih yang sewajarnya.


B. PEMBAGIAN AIR

Air tersebut diatas itu dapat terbagi menjadi 4 (empat) :

  1. Air suci dan mensucikan, artinya dapat sah dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, air semacam itu ialah air mutlak (muthlag).
    Artinya : Air yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat. air kelapa dan air kopi bukan air mutlak lagi, karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak dapat sah dipergunakan untuk bersuci seumpama berwudlu atau mandi.

  2. Air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci seumpama wudlu, mandi dan menghilangkan najis.
    Air yang semacam itu :
    • Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta'mal) dari berwudlu atau mandi.

    • Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air kopi, air teh dan sebagainya.

  3. Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur(musyammas).

  4. Air bernajis (mutannajis)
    Air yang bernajis itu ada 2 (dua) macam :
    • Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis, maka ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya, baik berubah sifatnya atau tidak.

    • jika air itu banyak, (artinya lebih dari 216 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya), maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci.
      "Air sedikit artinya kurang dari dua kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter kurang dari 216 liter.
      Air banyak ialah air yang lebih dari 216 liter. Dua kulah sama dengan 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya 60cm, lebarnya 60cm, dan dalamnya 60cm."
1 komentar | Baca Selengkapnya...

Rukun Islam

Rukun-Islam
Rukun artinya : Tiang atau bagian yang pokok. Sesuatu tidak akan menjadi atau berdiri tegak, bila bagian-bagiannya yang pokok atau rukunnya tidak cukup.

Rukun Islam itu ada lima perkara :

  1. Mengucapkan dua kalimat SYAHADAT.
  2. SHALAT.
  3. PUASA bulan Ramadhan.
  4. Membayar ZAKAT.
  5. Mengerjakan HAJI.

Tiap-tiap orang islam harus mengerjakan rukun islam yang lima itu dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan.

Tiap-tiap orang yang mengerjakan rukun islam itu disebut muslim, wanitanya muslimah. Dan kalau banyak disebut muslimin atau muslimun. Wanitanya di sebut muslimat.

Di dalam hadits disebutkan sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari]
1 komentar | Baca Selengkapnya...